JCADVENTIST.ORG, SUKABUMI – Pemerintah Menggandeng BKSG, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Polri dalam Pemberantasan Barang Bukti Miras di Wilayah Hukum Polres Sukabumi yang dilaksanakan pada tanggal (21/12/2022).

Dalam Rangka menjelang Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 dilakukan pengamanan dari hal-hal yang tidak dinginkan dengan cara Memusnahkan Barang Bukti Miras yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Perlu adanya kesadaran diantara Masyarakat bahwa Miras adalah merupakan barang terlarang dan harus dijauhi oleh setiap kalangan masyarakat karena hal ini dapat mengganggu ketentraman diantara lingkungan bermasyarakat,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, SIK, M.H selaku Kapolres Sukabumi.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut salah satu tokoh agama umat Kristen yakni Pdtm. Marulli Pongilatan yang mewakili Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG), dan juga merupakan Gembala Gereja Advent Palabuhanratu, Kab. Sukabumi. Jakarta Local Conference. Beliau juga memberikan pandangannya yakni, “Gereja siap mendukung Pemerintah dalam pemberantasan Minuman Keras, dan jelas bahwa Firman Tuhan yang tercatat dalam Alkitab pun melarang konsumsi barang tersebut,” Ujarnya.

Demikianlah laporan yang dapat kami berikan. Tuhan Yesus memberkati kita semua. Amin

 

 

 

Leave A Comment